RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XI bertujuan untuk memberikan hasil yang optimal atas investasi pada Efek Perusahaan Sasaran, dimana dana hasil penerbitan Efek Perusahaan Sasaran akan digunakan untuk menambah modal kerja dalam rangka ekspansi usaha.
Kebijakan Investasi
(a) minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Perusahaan Sasaran; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!