Reksa Dana Terproteksi Panin 29
Panin Asset Management, PT
Reksa Dana Terproteksi
Nilai Aktiva Bersih/Unit
1.003,90 IDR
Return/Hari
0.07%
Barometer Bareksa
Not Rated
Returns
-0.01173
Risk
0.00224
Performance
Return
1 BlnYTD1 Yr3 Yr5 Yr
-1,60 %-2,30 %-1,17 %--
Detail Reksa Dana
Jenis Reksa Dana Terproteksi
Tanggal Peluncuran 14 Oktober 2022
Bank Kustodian PT Bank Central Asia Tbk
Dana Kelolaan IDR 72.089.098.888,00
Min. Pembelian Awal IDR 10.000.000
Pembelian Selanjutnya
Min. Penjualan Kembali IDR 10.000.000
12 Month Low - High 1.002,44 - 1.040,49

Biaya Transaksi (Maks)

Biaya Pembelian
Maks. 4%
Biaya Penjualan Kembali
-
Biaya Switching
-
Catatan

Tujuan Investasi

REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 29 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.

Kebijakan Investasi

a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dan/atau Efek bersifat utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Portofolio Investasi

Deposito Bank Panin Dubai Syariah
Obligasi Bkljt III INKP II 2022 B
Obligasi Negara PBS036
Sukuk Mudharabah Bkljt II INKP II 2022 B

(Maret 2024)