1 Bln | YTD | 1 Yr | 3 Yr | 5 Yr |
---|---|---|---|---|
-0,28 % | 4,53 % | 4,61 % | - | - |
Jenis Reksa Dana | Pendapatan Tetap |
Tanggal Peluncuran | 31 Mei 2022 |
Bank Kustodian | Standard Chartered Bank |
Dana Kelolaan | IDR 1.129.538,00 |
Min. Pembelian Awal | IDR 10.000.000.000 |
Pembelian Selanjutnya | |
Min. Penjualan Kembali | IDR 10.000.000.000 |
12 Month Low - High | 1.099,29 - 1.156,49 |
Biaya Transaksi (Maks) |
---|
Biaya Pembelian Maks. 2% |
Biaya Penjualan Kembali Maks. 1% |
Biaya Switching Maks. 2% |
Catatan |
---|
Tujuan investasi BAHANA MES SYARIAH FUND adalah menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia yang dijalankan oleh Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Kontribusi dari BAHANA MES SYARIAH FUND merupakan hal yang sangat penting untuk membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah di Indonesia serta mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan.
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND diinvestasikan pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia melalui Penawaran Umum dan dicatatkan pada Bursa Efek baik di Indonesia maupun di luar negeri yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB (PEFINDO) atau peringkat lain yang setara;
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BAHANA MES SYARIAH FUND diinvestasikan pada setara kas dan atau Instrumen Pasar Uang Syariah antara lain Surat Berharga Syariah Negara dan/atau Sukuk, Sertifikat Deposito Syariah, Deposito Syariah dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap Berbasis Syariah yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan
diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.