Nusadana Proteksi 8
Nusadana Investama Indonesia, PT
Reksa Dana Terproteksi
Nilai Aktiva Bersih/Unit
1.033,11 IDR
Return/Hari
-1.68%
Barometer Bareksa
Not Rated
Returns
0.05156
Risk
0.00339
Performance
Return
1 BlnYTD1 Yr3 Yr5 Yr
-2,94 %-1,20 %5,16 %--
Detail Reksa Dana
Jenis Reksa Dana Terproteksi
Tanggal Peluncuran 23 April 2020
Bank Kustodian PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Dana Kelolaan IDR 0,00
Min. Pembelian Awal IDR 1.000.000
Pembelian Selanjutnya
Min. Penjualan Kembali IDR 1.000.000
12 Month Low - High 982,45 - 1.066,75

Biaya Transaksi (Maks)

Biaya Pembelian
Maks. 2%
Biaya Penjualan Kembali
Maks. 2%
Biaya Switching
Catatan

Tujuan Investasi

NUSADANA PROTEKSI 8 bertujuan untuk memberikan potensi imbal hasil investasi yang optimal bagi Pemegang Unit Penyertaan sekaligus memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada saat Tanggal Pelunasan Akhir melalui mekanisme investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.

Kebijakan Investasi

a. minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset termasuk Efek Beragun Aset Syariah dan/atau Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari,
yang ditawarkan melalui penawaran umum, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan di Indonesia; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri termasuk instrumen pasar uang dalam negeri Syariah yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito termasuk deposito Syariah;

Portofolio Investasi