DANAREKSA PROTEKSI SYARIAH MISBAH III bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi
Kebijakan Investasi
- Minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap
- Minimum 0% dan maksimum 30% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/ atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!