Danareksa Proteksi Syariah III bertujuan untuk memberikan proteksi 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap
- Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!