Danareksa Proteksi Syariah Misbah II Bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
Kebijakan Investasi
- Minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap
- Minimum 0% dan maksimum 30% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau instrumen pasar uang Syariah dan/atau deposito Syariah;
Portofolio Investasi
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!