REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 13 bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan Investasi yang stabil melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi
a. minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
Portofolio Investasi
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!