REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi utama pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang Syariah.
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan-
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah
Portofolio Investasi
PBS012
IFR0006
(September 2024)
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!