1 Bln | YTD | 1 Yr | 3 Yr | 5 Yr |
---|---|---|---|---|
-2,95 % | -1,25 % | -0,60 % | -7,22 % | -2,86 % |
Jenis Reksa Dana | Pendapatan Tetap |
Tanggal Peluncuran | 07 November 2017 |
Bank Kustodian | Standard Chartered Bank |
Dana Kelolaan | IDR 17.547.671.564,00 |
Min. Pembelian Awal | IDR 100.000 |
Pembelian Selanjutnya | |
Min. Penjualan Kembali | IDR 100.000 |
12 Month Low - High | 997,70 - 1.039,47 |
Biaya Transaksi (Maks) |
---|
Biaya Pembelian Maks 1% |
Biaya Penjualan Kembali Maks 1% |
Biaya Switching Maks 1% |
Catatan |
---|
PRINCIPAL SUKUK SYARIAH 3 bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Sukuk dan/atau Surat Berharga Syariah Negara serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Minimum 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum dan/atau Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial Syariah dengan jatuh tempo 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi, serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial Syariah;
- Maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- Maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri, dan/atau Efek Syariah lainnya, dan/atau Deposito Syariah dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya;
PBS012
PBS021
(Oktober 2024)