DANAREKSA PROTEKSI SYARIAH UTAMA bertujuan bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Kebijakan Investasi
- Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap
- Minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah;
Portofolio Investasi
Sukuk Angkasa Pura I
(Oktober 2021)
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!