HPAM Ajaib Money Market Fund
Henan Putihrai Asset Management, PT
Reksa Dana Pasar Uang
Nilai Aktiva Bersih/Unit
1.193,46 IDR
Return/Hari
0.04%
Barometer Bareksa
Not Rated
Returns
0.02316
Risk
0.00053
Performance
Return
1 BlnYTD1 Yr3 Yr5 Yr
0,45 %2,47 %2,32 %2,69 %4,56 %
Detail Reksa Dana
Jenis Reksa Dana Pasar Uang
Tanggal Peluncuran 19 Desember 2016
Bank Kustodian Bank Bukopin Tbk
Dana Kelolaan IDR 10.805.673.578,00
Min. Pembelian Awal IDR 100.000,00
Pembelian Selanjutnya
Min. Penjualan Kembali IDR 100.000,00
12 Month Low - High 1.152,98 - 1.193,46

Biaya Transaksi (Maks)

Biaya Pembelian
Biaya Penjualan Kembali
Biaya Switching
Catatan

Tujuan Investasi

HPAM Ajaib Money Market Fund bertujuan untuk memberikan tingkat imbal hasil yang menarik dan tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat

Kebijakan Investasi

HPAM Ajaib Money Market Fund akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrument pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas
dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.

Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan HPAM PASAR UANG DINAMIS pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya HPAM PASAR UANG DINAMIS berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif HPAM PASAR UANG DINAMIS.

Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi HPAM
PASAR UANG DINAMIS tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh
Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah
efektifnya pernyataan pendaftaran HPAM PASAR UANG DINAMIS

Portofolio Investasi