HPAM Proteksi Prima
Henan Putihrai Asset Management, PT
Reksa Dana Terproteksi
Nilai Aktiva Bersih/Unit
883,68 IDR
Return/Hari
-0.19%
Barometer Bareksa
Not Rated
Returns
-0.00375
Risk
0.00424
Performance
Return
1 BlnYTD1 Yr3 Yr5 Yr
-0,92 %-0,68 %-0,38 %6,60 %-8,84 %
Detail Reksa Dana
Jenis Reksa Dana Terproteksi
Tanggal Peluncuran 28 Desember 2015
Bank Kustodian PT Bank Mega Tbk
Dana Kelolaan IDR 89.033.837.649,00
Min. Pembelian Awal IDR 100.000.000,00
Pembelian Selanjutnya
Min. Penjualan Kembali IDR 100.000.000,00
12 Month Low - High 881,18 - 938,89

Biaya Transaksi (Maks)

Biaya Pembelian
Biaya Penjualan Kembali
Maks 0,5%
Biaya Switching
Catatan

Tujuan Investasi

HPAM PROTEKSI PRIMA bertujuan untuk memberikan proteksi 100% terhadap Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo melalui mekanisme investasi dan memberikan Hasil Investasi melalui investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk kategori layak investasi (investment grade) dengan menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan surat berharga secara selektif serta pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Kebijakan Investasi

a. Minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)

b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang berjatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Portofolio Investasi