BATAVIA PROTEKSI GEMILANG 9 bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus per seratus) atas Pokok Investasi pada saat Tanggal Jatuh Tempo (“Tingkat Proteksi Modal”) dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan investor potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari instrumen–instrumen tersebut.
Kebijakan Investasi
a. sebesar minimum 60% (enam puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi yang masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah, dan;
b. minimum 0% (nol) dan maksimum 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang rupiah dan/atau Instrumen Pasar
Uang yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Portofolio Investasi
Dapatkan pengalaman investasi lebih mudah & cepat di aplikasi Bareksa!