| 1 Bln | YTD | 1 Yr | 3 Yr | 5 Yr |
|---|---|---|---|---|
| -0,15 % | -0,35 % | -1,09 % | - | - |
| Jenis Reksa Dana | Terproteksi |
| Tanggal Peluncuran | 05 Agustus 2024 |
| Bank Kustodian | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk |
| Dana Kelolaan | IDR 114.996.312.660,00 |
| Min. Pembelian Awal | IDR 10.000.000 |
| Min. Penjualan Kembali | 10.000 UP |
| 12 Month Low - High | 1.016,38 - 1.057,75 |
Biaya Transaksi (Maks) |
|---|
| Biaya Pembelian Tidak ada |
| Biaya Penjualan Kembali Tidak ada |
| Biaya Switching |
| Catatan |
|---|
HPAM PROTEKSI PRIMA SYARIAH III bertujuan untuk memberikan proteksi paling sedikit 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi melalui mekanisme investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan memberikan hasil investasi melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi.
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap termasuk Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau Sukuk lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia;dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri syariah dan/atau deposito syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.