| 1 Bln | YTD | 1 Yr | 3 Yr | 5 Yr |
|---|---|---|---|---|
| 2,53 % | 6,40 % | 3,76 % | 4,28 % | 1,50 % |
| Jenis Reksa Dana | Pendapatan Tetap |
| Tanggal Peluncuran | 29 Agustus 2017 |
| Bank Kustodian | Standard Chartered Bank |
| Dana Kelolaan | IDR 78.803.817.415,00 |
| Min. Pembelian Awal | IDR 100.000 |
| Min. Penjualan Kembali | IDR 100.000 |
| 12 Month Low - High | 2.278,22 - 2.477,21 |
Biaya Transaksi (Maks) |
|---|
| Biaya Pembelian Maks 1% |
| Biaya Penjualan Kembali Maks 1% |
| Biaya Switching Maks 1% |
| Catatan |
|---|
PRINCIPAL SUKUK SYARIAH 2 bertujuan untuk mempertahankan nilai investasi dan memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan tingkat risiko yang dapat diterima dalam jangka menengah melalui investasi pada Sukuk dan/atau Surat Berharga Syariah Negara serta dapat berinvestasi pada Efek Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
- Minimum 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum dan/atau Surat Berharga Syariah Negara, dan/atau surat berharga komersial Syariah dengan jatuh tempo 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi, serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial Syariah;
- Maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah Bersifat Ekuitas, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- Maksimum 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri, dan/atau Efek Syariah lainnya, dan/atau Deposito Syariah dalam mata uang Rupiah dan/atau mata uang asing lainnya;
PBS012
PBS021
(Juni 2025)