REKSA DANA PNM SBN 90 bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada Efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
Kebijakan Investasi
- Minimum 90% (sembilan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia,; dan
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito pada bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);