1 Bln | YTD | 1 Yr | 3 Yr | 5 Yr |
---|---|---|---|---|
-1,09 % | -0,95 % | -0,48 % | 6,34 % | -9,14 % |
Jenis Reksa Dana | Terproteksi |
Tanggal Peluncuran | 28 Desember 2015 |
Bank Kustodian | PT Bank Mega Tbk |
Dana Kelolaan | IDR 89.033.837.649,00 |
Min. Pembelian Awal | IDR 100.000.000,00 |
Pembelian Selanjutnya | |
Min. Penjualan Kembali | IDR 100.000.000,00 |
12 Month Low - High | 881,18 - 938,89 |
Biaya Transaksi (Maks) |
---|
Biaya Pembelian |
Biaya Penjualan Kembali Maks 0,5% |
Biaya Switching |
Catatan |
---|
HPAM PROTEKSI PRIMA bertujuan untuk memberikan proteksi 100% terhadap Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo melalui mekanisme investasi dan memberikan Hasil Investasi melalui investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk kategori layak investasi (investment grade) dengan menurunkan tingkat risiko melalui pemilihan surat berharga secara selektif serta pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
a. Minimum 70% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang berjatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia